Baca Juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan SYL karena Dianggap Tidak Berdasar
Terkait permohonan pemindahan Rutan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.
Adapun dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu (28/2/2024).
Adapun SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.
Baca Juga: SYL Harap Eksepsinya Diterima, Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19: Saya Kendalikan Makanan Rakyat
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.