Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total uang pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar dalam rentang waktu 2019-2023.
Menurut penjelasannya, uang tersebut berasal dari para tahanan yang menyetorkan dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta.
Di mana uang tersebut, kata dia, kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh "lurah" dan korting (koordinator tempat tinggal/tahanan).
Sementara terkait besaran uang yang diterima para tersangka, Asep berujar bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Atas perbuatannya 15 tersangka kasus dugaan Pungli di Rutan KPK tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.