JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan lembaga antirasuah tersebut, Rabu (13/3/2024) kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Hengki dalam pemeriksaan tersebut didalami terkait transaksi uang dalam perkara tersebut.
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Lebih lanjut, Ali menyebut Hengki juga diperiksa terkait teknis pembagian uang.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
Pada pemeriksaan kemarin, Hengki yang disebut sebagai 'otak' dalam kasus tersebut juga dikonfirmasi soal struktur dalam penugasan personil di Rutan Cabang KPK.
Adapun pada Rabu kemarin Hengki diperiksa bersama tujuh saksi lainnya, mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Petugas Pengamanan Rutan KPK Deden Rochendi Muhdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Kemudian, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim dan Staf Cabang Rutan KPK Agung Nugroho.
Dikutip dari Kompas.com, ketujuh saksi tersebut dicecar penyidik KPK dengan materi yang sama dengan Hengki.
Baca Juga: Pimpinan KPK Ungkap Hengki 'Otak Pungli di Rutan' Telah Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan KPK.
"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, (15/2/2024).
Tumpak menyebut saat bertugas di KPK, Hengki merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Kementerian Hukum dan Hak ASasi Manusia (Kemenkumham).
Hengki saat ini dilaporkan bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta. Ia bekerja di sana sejak November 2022 lalu.
Saat ini Hengki telah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus Pungli di Rutan.
Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.
Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
Baca Juga: Buntut Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Permintaan Maaf Terbuka
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.