Kebijakan ini diambil agar talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa tersebar hingga daerah terluar.
Baca Juga: Siap-Siap! TNI-Polri Bisa Dapat Jabatan Aparatur Sipil Negara, RPP Manajemen ASN Masuk Penyempurnaan
"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya. Misalnya kalau mereka tugas di 3T, dua tahun, (kenaikan jabatan) mereka akan lebih cepat," ujar Anas.
Anas menambahkan selain itu, nantinya ASN pria akan mendapatkan cuti ayah untuk mendampingi istri saat pra-melahirkan, ataupun pasca-melahirkan.
Menurutnya, cuti mendampingi istri yang melahirkan merupakan hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanyalah cuti melahirkan untuk ASN perempuan.
Baca Juga: MenPAN-RB Tepis Kembalikan Dwifungsi ABRI soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Anas menjelaskan hak cuti bagi ASN pria saat istri melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Hal ini membuat Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.
Nantinya waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.
Baca Juga: Polemik TNI-Polri Isi Jabatan Sipil ASN, Amnesty Indonesia Pertanyakan Berbagai Hal ini ke DPR
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," kata Anas.
Adapun RPP Manajemen ASN ditargetkan selesai pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut.
Substansi yang dibahas di antaranya pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.