JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Koalisi Perubahan masih menunggu sikap dari PDI Perjuangan dalam mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu di DPR.
Anggota DPR Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai sejatinya hak angket untuk kepentingan publik yang masih bertanya-tanya mengenai dugaan kecurangan, sehingga tidak perlu saling menunggu dalam menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Komarudin mengingatakan di era orde baru, semua merasakan adanya ketidakadilan dan kebebasan dalam berpendapat.
Saat ini belenggu tersebut sudah tidak ada, dan setiap anggota bisa meminta penjelasan melalui hak angket.
"Semua inisiatif, ini bukan urusan PDI-P sendiri. Ini soal keselamatan bangsa dan negara, keselamatan anak cucu. Kalau perjuanganmu belum sukses hari ini, anak cucumu yang menikmati itu," ujar Watubun saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Partai Koalisi Perubahan Masih Tunggu Sikap PDI-P soal Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu
"Kita ini pernah 30 tahun hidup dalam militer (komando). Lalu kalau sekarang mau kembali lagi dengan cara seperti itu, apakah bagus," ujarnya.
Watubun menambahkan seharusnya soal siapa yang lebih dulu mengusulkan hak angket, dia yang maju duluan sudah tidak perlu diperdebatakan.
Setiap anggota bisa mengajukan adanya hak angket. Disetujui atau tidak akan bergulir di rapat paripurna DPR.
Di sana masyarakat bisa menilai siapa yang mendukung dan tidak mendukung kemajuan demokrasi dan evaluasi pemilu 2024.
"Harus akhiri perdebatan ada ketakutan, sudah jalankan saja. Di sana juga belum tentu semua fraksi dukung. Juga biar rakyat tahu mana saja yang mendukung, jadi bisa lihat siapa yang mendukung dan siapa yang menghambat demokrasi," ujar Watubun.
Baca Juga: Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, Politikus NasDem: Tidak Ada Partai yang Serius
Sebelumnya partai Koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar masih menunggu sikap resmi PDI-P terkait hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menjelaskan, sejauh ini Fraksi PKB, PKS dan NasDem yang ada di DPR belum dapat kepastian sikap dari Fraksi PDI-P untuk mengajukan hak angket.
Menurut Huda kepastian sikap PDI-P penting untuk keberhasilan pengajuan hak angket di rapat paripurna.
Ia menjelaskan jika hanya sebatas pengajuan, partai Koalisi Perubahan bisa mengajukan. Namun untuk disepakati dalam rapat paripurna perlu setengah suara anggota DPR.
Oleh karena itu penting membangun kekuatan politik di parlemen antara PKB, Partai Nasdem, PKS dan PDI-P.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Alasan PDI-P Seolah Setengah Hati Ajukan Hak Angket, Unsur Utama Ada di Megawati
"Karena, tanpa keterlibatan, dorongan, usungan hak angket dari Fraksi PDI-P tentu belum bisa jalan karena ada mekanisme harus dibawa ke rapat paripurna, dihadiri oleh separuh dari anggota dewan, yang itu berarti sejumlah 288," ujar Huda, Selasa (12/3/2024).
"Nah, itulah pentingnya kita tunggu sikap dari PDI-P. Jadi pada konteks ini kami PKB, Nasdem, PKS, menunggu kepastian sikap resmi dari Fraksi PDI-P," kata Huda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.