Baca Juga: Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, Politikus NasDem: Tidak Ada Partai yang Serius
Menurut August, ada mekanisme tersendiri untuk memutus apakah nantinya Caleg terpilih bisa dilimpahkan ke Caleg pemenang kedua dari partai yang sama.
Semisal berkoordinasi dengan Bawaslu, kemudian mengkaji pasal dalam UU Pemilu dan aturan KPU yang berkaitan dengan pergantian jatah kursi Caleg terpilih.
Pertimbangan tersebut yang membuat KPU tidak memutuskan status Caleg tersebut dalam rapat rekapitulasi nasional, pada Selasa (12/3/2024) lalu.
"Jadi kita tidak sampai ke sana (memutuskan). Kebetulan kemarin itu memang saksi dari partai NasDem menyampaikan surat kepada kami," ujar Mellaz dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).
"Kami tidak dalam rangka merespons itu. Kita terima sebagaimana surat yang biasa diajukan ke KPU. Nanti akan ada mekanisme untuk mengkajinya, kalau kita fokusnya rekapitulasi itu saja," sambung Mellaz.
Baca Juga: Ade Armando dan Ronny Talapessy Berpotensi Gagal ke DPR dari Dapil DKI Jakarta II
Diketahui Ratu Ngadu Bonu Wulla berpeluang mendapatkan tiket ke DPR RI dari Dapil NTT II. Caleg NasDem nomor urut 5 itu memperoleh 76.331 suara.
Perolehan suara yang dimiliki Ratu membuatnya berada di posisi ketiga Caleg suara terbanyak dari 123 Caleg yang bertarung memperebutkan tujuh kursi di Dapil NTT II.
Sedangkan di tingkat Partai NasDem, Ratu merupakan Caleg dengan perolehan suara tertinggi.
Di bawah Ratu ada Viktor Bungtilu Laiskodat dengan perolehan suara 65.359, kemudian Raymundus Sau Fernandes dengan 18.269 suara.
Total suara Partai NasDem di Dapil NTT II yakni 207.732 suara. Ratu berpeluang lolos ke DPR RI, setelah NasDem mengantongi satu kursi untuk Dapil NTT II.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.