RPP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN dan memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP yang salah satunya terkait persebaran ASN yang masih terpusat di kota-kota besar.
Maka dari itu, seperti yang disebutkan sebelumnya, akan ada insentif dan perhatian lebih kepada ASN yang bertugas di daerah 3T.
Lebih lanjut, RPP juga membahas mengenai strategi penataan tenaga non-ASN, salah satunya dengan membuka ruang luas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang diketahui, seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, di mana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi. Seleksi PPPK akan digunakan untuk melakukan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” terang Anas.
Dia juga menyebut aspek substansial dari RPP tersebut sudah terpenuhi 100 persen. Ia pun berharap RPP itu akan membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden," pungkasnya.
Baca Juga: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai Akhir April, ke Depan Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.