Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta sejumlah pegawai ASN.
Yakni ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.
"Serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri," ucap Anas.
Baca Juga: Aturan Lengkap Jam Operasional Karaoke Keluarga, Kelab Malam, hingga Rumah Pijat selama Ramadan
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.
Untuk PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jam kerjanya adalah Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Lalu pada Jumat, jam kerja ASN DKI dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.