Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Baca Juga: Urus STR, SKP, dan SIP untuk Nakes Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital
Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Untuk selanjutnya, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari kedua aturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.
Salah satu yang diatur dalam Permenkes itu adalah soal vaksin Covid-19. Berikut ketentuannya:
Per 1 Januari 2024, masyarakat harus merogoh kocek sendiri kalau ingin mendapat vaksin Covid. Namun untuk sejumlah kategori, masih bisa mendapat vaksin Covid gratis.
Baca Juga: 9 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi, Simak Penjelasannya
Vaksin Covid gratis mulai 2024 akan masuk dalam program imunisasi nasional. Terdiri dari dosis pertama hingga booster kedua.
Layanan itu bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19. Yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat.
Kelompok kedua yang bisa dapat vaksin Covid gratis adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian. Yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Untuk masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19, maka masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Sehingga apabila akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada 2024 akan dikenakan biaya.
Program vaksinasi Covid-19 gratis untuk semua masyarakat tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Namun, vaksin yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan hanya Indovac dan Inavac.
Baca Juga: Penonaktifan NIK KTP Jakarta tapi Domisili di Daerah Lain Dimulai April 2024
Dua vaksin itu juga yang akan digunakan pemerintah mulai 1 Januari 2024. Yaitu saat vaksin Covid sudah masuk dalam program imunisasi. Indovac dan Inavac adalah vaksin produksi dalam negeri. Kemenkes menjamin keamanan dan kehalalan dua vaksin tersebut.
Sampai 31 Desember, masyarakat masih bisa mendapatkan vaksin gratis hingga booster kedua atau dosis ke-4. Layanan vaksin tersedia di klinik, puskesmas, rumah sakit, pusat perbelanjaan, stasiun hingga taman kota.
Namun mulai 2024, vaksin Covid hanya bisa didapatkan di fasilitas kesehatan. Mulai dari klinik yang bekerja sama dengan pemerintah, puskesmas, hingga rumah sakit.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.