Baca Juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Menginap di Hotel lalu Check Out Jam 3 Pagi Pulang Jalan Kaki
Narasi gangguan jiwa yang dialami pelaku juga membuat pengungkapan motif dan jenis pembunuhan menjadi tidak relevan
“Kalau kemudian kita angkat narasi tentang adanya kelainan jiwa tertentu pada tersangka, maka perbincangan motif, jenis pembunuhan, tidak lagi relevan,” kata Reza.
“Jangankan otoritas penegak hukum, tersangka pun tidak bisa menjelaskan apa motifnya, seberapa jauh perencanaannya.”
Reza berpendapat, pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku. Ia juga meminta polisi untuk mempertimbangkan potensi pelaku memainkan malingering atau pura-pura sakit demi lolos dari jerat hukum.
Dibutuhkan serangkaian tes yang panjang, pemeriksaan riwayat medis, dan observasi mendalam terhadap keseharian pelaku sebelum memastikan apakah pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan tertentu atau melakukan malingering.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Sudah Curiga dengan Gelagat Aneh Pelaku Sejak 2 Bulan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, SNF menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, AAMS (5), di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
AAMS tewas usai mendapatkan 20 luka tusukan, termasuk di bagian dada yang berakibat fatal.
SNF ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.