JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri akan memeriksa pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk dimintai klarifikasi atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Diketahui, ada dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan terlapor Roy Suryo terkait persoalan yang sama, yakni unggahan di akun media sosialnya atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Gibran Tanggapi Kecurigaan Soal Debat Cawapres: Nanti Saya Di-X-Ray biar Om Roy Suryo Puas
Namun demikian, Trunoyudo tidak menyebutkan kapan jadwal pemanggilan terhadap Roy Suryo tersebut. Sebab, kata dia, terkait waktu klarifikasi merupakan kewenangan penyidik.
Trunoyudo hanya memastikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian dan hoaks yang menyeret Roy Suryo saat ini masih berproses.
"Secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ujar Trunoyudo.
Dalam kasus ini, menurut Trunoyudo, penyidik Bareskrim Polri juga sudah mengambil keterangan ahli dan juga saksi.
"Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut," kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks soal Mikrofon yang Dipakai Gibran
Adapun dua laporan polisi terhadap Roy Suryo didaftarkan pada 2 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Roy Suryo dilaporkan terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap mengandung unsur hoaks.
Laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada 22 Desember 2023.
Roy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, pada 22 Desember 2023, Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat kedua Pilpres yang merupakan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).
Baca Juga: Kata Ganjar soal Roy Suryo Tuduh Gibran Curang saat Debat Cawapres: Tanyakan Saja ke Orangnya
Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," tulis Roy Suryo melalui akun X miliknya.
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."
Terkait kasus ini, pada 3 Januari 2024, Roy Suryo mengatakan tim hukumnya sedang mengkaji pelaporan tersebut.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU Jombang: Prabowo-Gibran Unggul Raih 70,5 Persen Suara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.