JAKARTA, KOMPAS.TV - Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali tidak sesuai atau berbeda dari penampilan asli pemiliknya.
Ada pula foto KTP yang sudah terlalu buram sehingga tidak bisa digunakan untuk mencocokkan identitas.
Hal itu tentu saja menghambat proses administrasi yang mengharuskan konfirmasi dengan pencocokan KTP.
Tak jarang juga foto KTP dianggap jelek, sehingga ada banyak orang yang ingin menggantinya.
Lantas, bolehkah ganti foto KTP karena jelek?
Dilansir laman ppid.lampungprov.go.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan foto KTP elektronik bisa diganti.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Kendati demikian, foto KTP bisa diganti apabila ada urgensi tertentu, bukan karena hasil foto jelek.
Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Pasal 13 dalam Permendagri tersebut menyebutkan, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.
Bolehkah ganti foto KTP pakai selfie sendiri?
Pergantian foto KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki Dukcapil, tidak boleh diambil dari selfie atau soft file sendiri.
Sebab, jika diizinkan membawa soft file, warga dikhawatirkan akan menggunakan foto orang lain. Sehingga e-KTP patut diduga palsu karena bukan foto sendiri.
Proses penggantian foto KTP cukup dengan datang ke kantor Dinas Dukcapil di kecamatan atau kabupaten/kota dan ajukan permohonan ganti foto.
Berikut syarat dan cara mengganti foto KTP.
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, sehingga masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Baca Juga: Cara Ganti Alamat KTP 2024 Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
1. Mengunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat.
2. Mengajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas loket.
3. Menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diperiksa oleh petugas.
4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
5. Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto.
6. Sebelum pengambilan foto, petugas akan melakukan verifikasi data melalui pemindai sidik jari.
7. Petugas akan mengambil foto.
8. KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.