Baca Juga: Cerita Mahasiswa Asal Jakarta di UNS Solo, Terancam Putus Kuliah karena KJMU Dicabut
Program ini sebelumnya digagas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang kemudian dilanjutkan Anies Baswedan saat menjabat sebagai kepala daerah DKI.
Hingga kini terdapat 110 perguruan tinggi negeri atau PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam program KJMU.
Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Sasaran utama KJMU adalah pelajar DKI Jakarta dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga penerima KPJ atau KJMU harus masuk dalam DTKS kelompok desil atau status kesejahteraan 1 (kategori keluarga sangat miskin), desil 2 (miskin), desil 3 (hampir miskin) hingga desil 4 (rentan miskin).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
Manfaat KJMU
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.
Dana tersebut diperuntukan untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS.
KJMU juga dipergunakan untuk biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Baca Juga: Politikus Nasdem Minta Jokowi Pecat Heru Budi Buntut KJMU Dihapus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.