Hakim menuturkan, sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Hal yang memberatkan Dadan, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan Dada merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, serta terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sementara keadaan yang meringankan Dadan, yaitu ia belum pernah dihukum serta terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Dadan Tri selama 11 tahun 5 bulan penjara.
Denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa meyakini Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Di mana terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Bui
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.