Kompas TV nasional politik

KPPOD Beberkan 3 Aspek yang Dilanggar jika Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 14:27 WIB
kppod-beberkan-3-aspek-yang-dilanggar-jika-gubernur-dan-wakil-gubernur-jakarta-ditunjuk-presiden
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman saat dialog di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta masyarkat mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Utamanya soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPRD Jakarta. 

Polemik gubernur Jakarta dipilih oleh presiden ini muncul dari draf RUU DKJ. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang menjelaskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD. 

Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung dalam Pilkada, sama seperti daerah lain. 

Namun pernyataan tersebut perlu dikawal agar dalam proses pembahasan RUU DKJ tidak ada penyisipan aturan soal adanya kewenangan presiden dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta.

Baca Juga: NasDem: Pasal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Merupakan Kemunduran Demokrasi

Herman menjelaskan jika hal itu terjadi ada tiga aspek yang akan dilanggar. Pertama soal aspek normatif. Aturan presiden menunjuk kepala daerah telah bertentangan dengan konsitusi.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menjelaskan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kembali ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU. 

Kedua aspek konseptual dan historis. Pemilihan kepala daerah langsung ini tidak terlepas dari hasil reformasi yang mendorong adanya otonomi daerah. 

Tujuannya penguatan demokrasi lokal dan penguatan pemerintahan yang efektif dan efisien. 

Baca Juga: Menimbang Urgensi RUU DKJ untuk Masa Depan Jakarta: Sistem Pilkada, Hak Otonom, hingga Pembangunan

"Tentu dengan penunjukan langsung sudah membatasi hak dan akses warga Jakarta memilih secara langsung kepala daerahnya," ujar Herman di program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024).

Herman menambahkan praktik penunjukan kepala daerah ini secara nyata sudah terjadi dalam dua tahun terakhir yakni dengan adanya penjabat (Pj) gubernur, wali kota atau bupati yang dipilih pemerintah pusat. 

Pengalaman penunjukan Pj kepala daerah ini harusnya menjadi evaluasi dan contoh bahwa ada fenomena resistensi publik terhadap kepala daerah yang ditunjuk langsung. 

Selanjutnya dalam aspek ketiga yakni aturan penunjukan oleh presiden tidak sesuai dengan naskah akademik. 

Dalam naskah akademik RUU DKJ, merekomendasikan tetap mempertahankan pemilihan oleh rakyat secara langsung. 

Baca Juga: Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Hingga Sebut RUU DKJ Inisiatif DPR

"Jadi kami melihat ada inkonsistensi antara naskah akademik dengan apa yang diatur dalam draf RUU DKJ ini. Ini suatu praktik yang tidak layak untuk dicontoh," ujar Herman. 

"Kedudukan Jakarta ke depan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, kawasan aglomerasi sangat ditentukan seberapa besar penguatan demokratisasi lokal. Baik dari pemilihan gubernurnya hingga tata kelola pemerintahannya," ucap Herman. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x