JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta masyarkat mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Utamanya soal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden atas persetujuan DPRD Jakarta.
Polemik gubernur Jakarta dipilih oleh presiden ini muncul dari draf RUU DKJ. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang menjelaskan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat dari DPRD.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung dalam Pilkada, sama seperti daerah lain.
Namun pernyataan tersebut perlu dikawal agar dalam proses pembahasan RUU DKJ tidak ada penyisipan aturan soal adanya kewenangan presiden dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta.
Baca Juga: NasDem: Pasal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Merupakan Kemunduran Demokrasi
Herman menjelaskan jika hal itu terjadi ada tiga aspek yang akan dilanggar. Pertama soal aspek normatif. Aturan presiden menunjuk kepala daerah telah bertentangan dengan konsitusi.
Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menjelaskan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kembali ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi UU.
Kedua aspek konseptual dan historis. Pemilihan kepala daerah langsung ini tidak terlepas dari hasil reformasi yang mendorong adanya otonomi daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.