Baca Juga: KPK Buka Suara Soal IPW Laporkan Dugaan Ganjar Pranowo Terima Suap dan Gratifikasi
Untuk itu jugalah Ronny mengingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum.
"Ini yang saya kira perlu kami ingatkan agar jangan bermain-main politisasi hukum," ungkapnya.
Adapun Ganjar dilaporkan dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S oleh IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Menurut Sugeng perusahaan asuransi memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Baca Juga: TDK Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Waktunya Usai Perhitungan KPU 20 Maret
Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.