Lebih lanjut Awiek menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat protes kepada KPU dan meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara sah melalui rekapitulasi berjenjang.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Semarang: PSI Masuk 3 Besar di Bawah PDIP dan Gerindra
Sebab, hingga saat ini masih banyak kesalahan yang terjadi di Sirekap KPU, yakni hasil dalam C-1 plano di TPS tidak sama dengan hasil di Sirekap.
Ia mencontohkan lagi hasil rekaputulasi di Kabupaten Banjarnegera, daerah pemilihan Jawa Tengah 7 untuk DPR RI, PSI dapat 6 ribu sekian suara. Tapi di Sirekap tertulis 10 ribu sekian.
Padahal hasil rekapitulasi sudah selesai 100 persen dengan 6 ribu sekian suara, namun di Sirekap masih 84 persen dan PSI memperoleh 10 ribu sekian.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kebumen, hasil rekapitulasi KPU dengan data masuk sudah 100 persen menunjukkan PSI mendapat 8 ribu sekian suara. Tetapi di Sirekap 13 ribu sekian dengan data masuk 94 persen.
"Ini tidak masuk akal tentu siapa yang berbuat, saya yakin bukan PSI, bukan peserta pemilu, tetapi siapa yang memiliki akses itu," ujar Badawi.
Baca Juga: Bawaslu Bantah Ada Penggelembungan Suara untuk PSI: Sirekap Tidak Presisi Membaca Angka
"Untuk itu kami ingatkan KPU dalam UU Pemilu hasil resmi itu hasil perhitungan secara berjenjang. Itu yang dijadikan rujukan, masalahnya karena Sirekap ini dikeluarkan KPU, publik menganggapnya hasil resmi padahal bukan," pungkas Badawi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.