JAKARTA, KOMPAS.TV – Sikap dan komitmen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap rencana hak angket akan disampaikan hari ini, Selasa (5/2/2024) setelah rapat fraksi PDIP di DPR.
Penjelasan itu disampaikan oleh politikus senior PDI-P sekaligus anggota DPR, Hendrawan Supratikno, Senin (4/3/2024).
Hendrawan menyampaikna hal itu usai ditanya tentang pernyataan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) bahwa lima fraksi partai di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Besok baru tahu setelah rapat pimpinan fraksi," kata Hendrawan kepada Kompas.com.
Baca Juga: PKS Tegaskan Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Solid Berkomitmen Gulirkan Hak Angket
Menurutnya, arah PDI-P dalam menanggapi rencana hak angket mudah ditebak, namun ia tidak mau mendahului keputusan pimpinan fraksi untuk menyampaikannya.
"Arahnya mudah ditebak. Tapi tidak boleh mendahului pimpinan," jelasnya.
Hendrawan juga menyebut ia tidak bisa menjawab apakah hak angket bakal digulirkan dalam waktu dekat.
Lagi-lagi, ia menyebut sikap dan kepastian Fraksi PDI-P soal hak angket bisa dilihat hari ini.
"Besok (hari ini) kita lihat. PDI-P konsisten di jalan Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya Hidayat Nurwahid menyebut sebanyak lima fraksi partai politik di DPR berkomitmen untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden 2024.
Menurutnya hak angket rencananya bakal digulirkan dalam beberapa waktu ke depan oleh lima partai politik.
“Kan masih lima fraksi yang komit. Belum ada satu fraksi dari lima itu yang menyatakan tidak komit,” kata Hidayat saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Senin.
Adapun kelima partai yang menyatakan mendukung penggunaan hak angket adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PKS, Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Lima fraksi ini sudah menyatakan solid berkomitmen,” tutur Hidayat.
Baca Juga: Jawab Presiden Jokowi Ketika Ditanya Lagi soal Hak Angket
Apa itu hak angket?
Hak angket DPR Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.
Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.
Mengutip pemberitaan Kompas.com (5/2/2022), DPR pernah menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.