Adapun penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.
Filri sedianya kembali diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/2), namun yang bersangkutan absen dan memohon untuk dilakukan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Pemeriksaan Firli sebagai tersangka kali ini dalam rangka pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Ini merupakan kedua kalinya berkas Firli dikembalikan jaksa kepada penyidik. Di mana pengembalian berkas pertama kali dilakukan jaksa ke penyidik pada Jumat (29/12) lalu.
Baca Juga: Bantah Kuasa Hukum, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Hari Ini
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.