Kompas TV nasional hukum

Saksikan Rekontruksi Pembunuhan Dante, Angger Dimas: Kejam, Paling Mengenaskan Anak Saya Ditendang

Kompas.tv - 29 Februari 2024, 05:26 WIB
saksikan-rekontruksi-pembunuhan-dante-angger-dimas-kejam-paling-mengenaskan-anak-saya-ditendang
Angger Dimas, ayah dari Dante yang meninggal karena tenggelam (Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Sebelum melakukan rekonstruksi di kolam renang, lanjut dia, pihaknya pada Rabu pagi telah melakukan rekonstruksi di Polda Metro Jaya sebanyak 13 adegan.

"Tadi kita mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya, yang mana diasumsikan Polda adalah rumah dari tersangka. Berawal pada pukul 10.45 WIB yang mana di Polda melaksanakan adegan 13 kali. Jadi total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujarnya.

Dari Polda, kata Kombes Wira, pihaknya menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, melakukan pemanasan hingga masuk ke dalam kolam.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi dihadiri tim jaksa ahli, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

"Dengan menghadirkan tim penyidik dan saksi ahli diharapkan memberikan gambaran kronologis peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Sempat Cek CCTV Kolam Renang, Pembunuhan Dante Direncanakan?

Kegiatan rekonstruksi untuk memperagakan kembali rangkaian kejadian berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli, sehingga diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya.

Ke depan, lanjut Kombes Wira, pihaknya akan melakukan lakukan pemberkasan dan melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lanjutan.

"Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ucapnya.

Hingga saat ini Polda telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 29 orang, saksi ahli sebanyak 9 orang dan pemeriksaan tersangka YA.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Angger Dimas Minta Masyarakat Kawal Kasus Kematian Dante di Tengah Pemilu


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x