JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menyandang pangkat Jenderal Kehormatan yang disematkan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Jokowi menyebut penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan tersebut merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara.
Sebelumnya, pangkat terakhir Prabowo di TNI adalah Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.
Lantas, apa perbedaan jenderal, jenderal besar, dan jenderal kehormatan?
Baca Juga: Gelar Jendral Prabowo: Jokowi Bantah Transaksi Politik, PDIP Sebut Hanya untuk Prajurit Aktif
Jenderal sendiri menjadi pangkat tertinggi di tubuh TNI AD dengan empat bintang emas di pundak prajurit. Pangkat ini setara dengan marsekal di TNI AU dan laksamana di TNI AL.
Prajurit dengan pangkat tertinggi ini umumnya menduduki posisi strategis, misalnya seperti Panglima TNI, Wakil Panglima TNI (sekarang tidak ada), hingga Kepala Staf TNI AD (KSAD).
Untuk meraih pangkat ini, promosi secara bertahap harus diraih oleh prajurit aktif berdinas.
Saat ini, hanya dua prajurit berpangkat jenderal aktif, yakni Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Pangkat jenderal besar merupakan pangkat bintang lima emas yang tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
Pemilik pangkat ini ada tiga orang, yakni Panglima Besar Jenderal Besar (Purn) Sudirman (Keputusan Presiden Nomor 44/ABRI/1997), Jenderal Besar (Purn) Abdul Haris Nasution (Keppres No 45/ABRI/1997), dan Jenderal Besar (Purn) Soeharto (Keppres No 46/ABRI/1997).
Mereka dinilai sebagai perwira tinggi terbaik yang tidak pernah berhenti mempertahankan kemerdekaan RI. Ketiganya juga dinilai pernah memimpin perang besar dan menjalankan amanat dasar-dasar perjuangan Angkatan Bersenjata RI (sekarang TNI).
Saat ini, jenderal besar tidak ada lagi dalam administrasi keprajuritan. Dengan demikian, jumlah orang yang berpangkat jenderal besar tidak akan bertambah lagi.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemberian Jenderal Kehormatan untuk Prabowo sesuai Undang-Undang
Jenderal kehormatan, seperti yang disandang oleh Prabowo Subianto saat ini, merupakan pangkat istimewa yang diberikan kepada perwira tinggi TNI AD yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara dan berprestasi.
Jenderal kehormatan terbilang sebagai penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian penerima.
Pangkat ini hampir sama dengan jenderal, bedanya ada tambahan “HOR” yang menunjukkan keistimewaannya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo Bertentangan dengan Fakta Reformasi
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa dari sisi kekuatan dan legitimasi, pangkat jenderal tanpa tambahan “kehormatan” atau “besar” merupakan yang paling kuat.
Khairul menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pangkat jenderal membutuhkan proses panjang dan merupakan konsekuensi jabatan. Misalnya, KSAD Maruli Simanjuntak yang mendapatkan pangkat jenderal karena menjabat sebagai KSAD.
Sementara, jenderal besar merupakan pangkat istimewa sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara. Jenderal kehormatan juga hanya sebatas penghormatan terhadap prajurit yang memiliki kriteria tertentu yang akan atau sudah pensiun.
”Jadi, tentunya legitimasi dan kekuatan jenderal kehormatan lebih rendah dari jenderal reguler,” kata Fahmi, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.id.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.