"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Jaksa juga menyebut uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang ini juga bersumber dari hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
Rincian uang yang diterima dari Sekretariat Jenderal (Setjen) sebesar Rp 4,47 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5,38 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,79 miliar, Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,81 miliar.
Selanjutnya, dari Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6,55 miliar, Balitbangtan/BSIP sebesar Rp 2,55 miliar, BPPSDMP sebesar Rp 6,86 miliar, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282 juta, dan Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6,76 miliar.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," kata Jaksa.
Baca Juga: Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Terima Rp44,5 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa uang miliaran rupiah tersebut digunakan untuk keperluan istri SYL sebesar Rp 938 juta dan untuk keperluan keluarga SYL sebesar Rp 992 juta.
SYL juga disebut menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi sebesar Rp 3,33 miliar dan untuk kado undangan sebesar Rp 381 juta.
Selain itu, juga disebut bahwa ada aliran dana ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta serta untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada sebesar Rp 16,68 miliar.
Penggunaan lain dari uang tersebut adalah untuk charter pesawat sebesar Rp 3,03 miliar dan untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3,52 miliar.
Selanjutnya, uang-uang ini juga dipakai untuk keperluan ke luar negeri sebesar Rp 6,91 miliar, untuk umroh sebesar Rp 1,87 miliar; dan untuk keperluan kurban sebesar Rp 1,65 miliar.
"Bahwa atas penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” ungkap Jaksa KPK.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.