JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk dalam kategori luar biasa.
Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers tentang perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
“Khusus untuk situasi pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara soal batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa, tentu tidak bisa digunakan ketentuan H+10,” tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
“Karena apa? Satu, yang direkomendasikan untuk PSU itu metode pos. Metode pos itu oleh PPLN Kuala Lumpur itu dikirim pada pemilih jadwalnya 2 sampai 11 Januari 2024,” tambahnya.
Pelaksanaan pemilu di Malaysia, lanjut Hasyim, dilaksanakan sesuai dengan waktu penerimaan surat suara dari pihak pos Malaysia kepada pemilih.
Baca Juga: Respons AHY soal Peluang PPP Merapat ke Prabowo-Gibran
“Kapan pemungutan suaranya? Begitu pemilih terima surat suara bisa langsung nyoblos dan dikirim balik ke PPLN.”
“Kedua, yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang adalah metode kotak suara keliling atau KSK. Itu di Kuala Lumpur dilaksanakan dua tahap, KSK di Kuala Lumpur ada 136 KSK,” tuturnya.
Untuk KSK nomor 1-92 digelar pada 4 Februari 2024, dan KSK nomor 93-136 dilaksanakan pada 10 Februari 2024.
“Ini kalau dihitung H+10 ini sudah jauh melampaui. Apalagi kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dimulai dari pemutakhiran data pemilih,” katanya.
“Artinya apa? Setelah kita periksa bersama-sama, keyakinan tentang validitas dan kualitas DPT di Kuala Lumpur tidak meyakinkan dalam pandangan teman-teman panwas Kuala Lumpur,” tuturnya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pengiriman surat suara menggunakan metode pos tidak jelas terkirimnya.
Ia kemudian mencontohkan kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu, saat Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) mengirim surat suara metode pos melalui pos Malaysia.
“Dikirim ke mana? Ke alamat yang tersedia, alamat pemilih. Kalau alamat tdk jelas, tentu ini surat suara kembali lewat pos ke PPLN. Artinya belum dicoblos karena belum diterima oleh pemilih,” ungkapnya.
“Kenapa belum diterima? Karena alamatnya tidak jelas. Bagi yang diterima oleh pemilih, itu kemudian pemilihnya akan mencoblos, kemudian kirim balik melalui pos ditempatkan dalam amplop yang disiapkan oleh PPLN,” jelasnya.
Kala itu, muncul video yang kemudian viral, berisi adanya surat suara dalam karung pos Malaysia, yang kemudian dicoblosi.
“Saya yang ditugaskan ke sana tahun 2019 tapi tidak bisa diakses karena sudah dipolice line oleh polisi Malaysia,” kata dia.
“Karena sampai penghitungan suara tidak bisa diakses ya kemudian tidak dihitung. Tapi bagi saya menjadi sesuatu yang aneh karena mestinya diterimanya sendiri-sendiri, masing-masing alamatnya pemilih, tapi kok dalam karung jumlah banyak,” katanya.
Pada Pemilu 2024, lanjut Hasyim, juga bertebaran video karung bertuliskan pos Malaysia berisi surat suara, yang kemudian ada beberapa orang yang mencoblosi surat suara.
“Yang 2024 video bertebaran juga kan, di situ ada karung-karung yang tulisannya pos Malaysia juga yang isi surat suara dan kemudian ada beberapa orang mencoblosi sendiri caleg dan capres tertentu.”
“Faktanya begini, surat suara yang return to sender banyak sekali, kami turunkan tim ke Kuala Lumpur untuk menelusuri itu semua, untuk memastikan dan pemutakhiran data pemilih akan dimulai dari mana,” tambahnya.
Hasyim juga menjelaskan sejumlah kejadian yang menurutnya merupakan keanehan dalam pengiriman surat suara di Kuala Lumpur.
Berdasarkan hal itu, lanjut Hasyim, maka pihaknya menggunakan dua metode untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, yaitu metode TPS dan kotak suara keliling (KSK).
Ia juga menjelaskan bahwa saat pemungutan kotak suara keliling di Malaysia, tanggal 4 Februari dan 10 Februari, pihaknya meminta agar petugas memotret pemilih yang hadir.
“Kita kirimkan surat supaya pemilih yang hadir menggunakan KSK itu difoto wajahnya dan ID nya, paspor atau KTP untuk memastikan orang yang hadir ada dalam daftar pemilih. Kalau nggak nanti kan orangnnya nggak ada tapi suaranya ada,” ujarnya.
“Kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk data informasi pemilih yang hadir di metode TPS pemungutan suara di Kuala Lumpur tanggal 11 Februari 2024, supaya nanti yang sudah hadir metode TPS kan tidak masuk dalam daftar pemilih PSU,” bebernya.
Rencananya, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur bakal dilaksanakan selama dua hari, yakni 9 dan 10 maret 2024.
Ini gambaran awal, rencananya untuk pemungutan suara metode PSU kotak suara keliling akan dilaksanakan Sabtu, 9 Maret 2024. Kemudian untuk metode TPS akan digelar pada Hari Ahad atau Minggu 10 Maret 2024.
Baca Juga: Makan Siang Gratis, Sri Mulyani Ingatkan Potensi Potensi Defisit APBN Sebersar 2,45-2,8 Persen
Ia menjelaskan, sejumlah petugas akan mengawal kotak suara pada pelaksanaan PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK).
“Setelah selesai kemudian disampaikan ke PPLN sehingga besok harinya kalau pemungutan suara sudah selesai metode TPS maka penghitungan suaranya akan dilaksanakan bersamaan dengan metode TPS,” tambahnya.
“Diharapkan 12 Maret sudah ada rekap hasil hitung suara untuk PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi laporan rekapitulasi untuk pemilu luar negeri,” tutur Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.