Diberitakan sebelumnya, terdapat dua laporan yang dilayangkan terhadap ETH terkait dugaan pelecehan seksual.
Satu laporan atas nama pelapor berinisial RZ. Laporan RZ soal dugaan pelecehan seksual itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
Lapora kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial DF. Laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024. Diketahui laporan tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum RZ, Amanda Manthovani, mengatakan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya terjadi pada 6 Februari 2023 lalu.
Saat itu, RZ disebut mendapat laporan dari sekretaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor terkait urusan pekerjaan.
"Memang dia (korban) dipanggil sama rektor, dia juga enggak tahu, tapi setelah masuk, diambil posisi duduk, posisinya agak jauh, rektor di tempat kursi dia dan dia di kursi panjang sambil rektor itu memberikan perintah-perintah masalah pekerjaan," kata Amanda, Sabtu (24/2).
Dia melanjutnya, sang rektor kemudian mendekati korban yang tengah mencatat. Kala itu, menurut Amanda, sang rektor langsung mencium pipi korban hingga korban kaget dan berdiri meninggalkan ruangan.
Akan tetapi, ETH tiba-tiba meminta korban untuk meneteskan obat tetes dengan dalih matanya memerah. Di saat itulah, ETH melecehkan RZ.
Peristiwa yang mirip juga dialami korban kedua, DF.
Baca Juga: Eks Rektor Udayana Divonis Bebas di Kasus Korupsi Dana SPI, Jaksa Ajukan Kasasi
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.