Mengenai pernyataannya tentang tidak ada nomenklatur kecurangan dalam pemilu, dan yang ada ialah pelanggaran, Bagja menyebut itu ia sampaikan menjawab pertanyaan wartawan.
“Kami ditanyakan oleh wartawan, bukan kemudian saya punya statement sendiri, Pak Ari. Tidak. ‘Ada kecurangan?’ Di kami tidak ada, yang ada pelanggaran. ‘Apakah ada kemudian kecurangan?’ Dibuktikan saja pelanggarannya, kemudian kita akan usut juga,” kata Bagja menirukan percakapannya dengan wartawan.
Bahkan, lanjut Bagja, hingga kini pihaknya telah menindaklanjuti sekitar seribu laporan dan 380 temuan dugaan pelanggaran pemilu.
“Tentu juga ada kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, ada 1000 laporan, ada 380 temuan di seluruh Indonesia. Ada kemudian ditangkap karena politik uang dan lain-lain,” ujarnya.
Saat host Kompas Petang menanyakan apakah Bawaslu juga menerima laporan dari Timnas AMIN, ia mengakui bahwa ada.
“Tim AMIN, ada laporan. Sebelum pemungutan suara juga sudah ada. Kita sudah tindaklanjuti, ada yang tidak memenuhi syarat formil, materiil, saya harus cek lagi ya,” kata Bagja.
Mendengar jawaban Bagja, Ari kemudian meminta agar Bagja menjelaskan persyaratan yang tidak terpenuhi, yang dijawab kembali oleh Bagja bahwa pihaknya sudah menjelaskan.
“Sudah dijelaskan, sudah ada status laporan,” kata Bagja.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Hak Angket Harus Dipandang Positif: Demi Demokrasi Berkualitas
“Tidak ada. Kami tidak menerima penjelasan dari pihak Bawaslu, ini masalahnya apa. Kalau tidak memenuhi syarat materiil, materiil yang mana. Formil, formil yang mana,” Ari kembali menanggapi.
Bagja pun menyebut bahwa sejak tahun 2019 dirinya telah menjadi penyelenggara pemilu, dan hal yang sama telah terjadi di masa itu.
“Pak Ari, saya jadi penyelenggara semenjak tahun 2019, dan itu yang terjadi dari tahun 2019,” ujarnya menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.