JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, (23/2/2024).
Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare atau sekitar 296 ribu meter persegi senilai Rp27,3 miliar.
"Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar," ucap Whisnu.
Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Whisnu menyebut, pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," ujar Whisnu.
Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan usai Didakwa Pasal Berlapis
Adapun perkembangan terkini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2024). Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Pada 9 November 2023 lalu, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang, yang juga tersangka penistaan agama tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Dapat Laporan Intelijen, Polisi Sarankan Sidang Panji Gumilang Jangan Dilaksanakan di Indramayu
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp900 miliar.
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.