JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, (23/2/2024).
Whisnu merinci aset tanah milik Panji Gumilang yang disita itu terdiri atas lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp6 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara ke Kejagung
Kemudian, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare atau sekitar 296 ribu meter persegi senilai Rp27,3 miliar.
"Kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar," ucap Whisnu.
Selanjutnya, aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Whisnu menyebut, pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU.
"Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita," ujar Whisnu.
Baca Juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan usai Didakwa Pasal Berlapis
Adapun perkembangan terkini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu sudah masuk penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2/2024). Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.