Baca Juga: KPU Respons Ganjar soal Hak Angket Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu: Kembali ke Undang-Undang
Pemantauan yang dilakukan DEEP Indonesia, di tujuh provinsi yakni Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Lampung, terdapat tujuh permasalahan yang terjadi di TPS terkait lemahnya kesiapan dan mitigasi risiko penyelenggara Pemilu.
Seperti TPS dibuka di atas pukul 07.00 yang terjadi di 32 TPS, kotak suara tidak tersegel di 17 TPS.
TPS tidak aksesibel dengan disabilitas 23 TPS, pemilih tidak menerima form C pemberitahuan KPU 25 TPS, TPS direlokasi karena bencana 2 TPS, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tidak bisa memilih 1 TPS.
Kemudian saksi terlambat memberikan mandat terjadi di 27 TPS serta tidak tersedianya alat bantu tunanetra di 17 TPS.
Selain itu DEEP Indonesia juga menemukan masalah logistik Pemilu tertukar yang membuat profesionalitas penyelenggara Pemilu dipertanyakan.
Baca Juga: Diminta Transparan pada Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu, KPU Klaim Sirekap Saat Ini Lebih Baik
Permasalahan tersebut di antaranya surat suara tertukar di 21 TPS, surat suara rusak di 2 TPS, surat suara kurang di 18 TPS, surat suara hilang di 5 TPS dan surat suara tercoblos di 8 TPS.
"Dari tujuh provinsi yang dilakukan pemantauan, temuan paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat," ujar Neni.
"Kami berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam merespons temuan-temuan dari civil society selama pemantauan berlangsung dan melakukan komunikasi publik secara dua arah agar mendapatkan informasi yang komperhensif seperti kegaduhan yang terjadi pada Sirekap," sambung Neni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.