Kompas TV nasional hukum

Kasus Suap Gubernur Malut, Direktur PT Smart Marsindo Kembali Mangkir Panggilan KPK

Kompas.tv - 23 Februari 2024, 05:55 WIB
kasus-suap-gubernur-malut-direktur-pt-smart-marsindo-kembali-mangkir-panggilan-kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. 

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Shanty pada Selasa (20/2/2024), namun Caleg dari PDI-Perjuangan itu tidak memnuhi panggilan tanpa keterangan. 

Sejatinya Shanty akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik akan membuat jadwal ulang pemeriksan saksi Shanty Alda Nathalia. 

Menurut Ali, keterangan saksi diperlukan untuk membuat terang perkara yang ditangani KPK, termasuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.

Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Bakal Periksa Ulang Shanty Alda Pekan Depan di Kasus Korupsi Gubernur Malut

Namun Ali belum bisa mengkonfirmasi kapan jadwal pemeriksaan Shanty sebagai saksi di KPK. 

"Yang bersangkutan Tidak hadir, akan dipanggil kembali," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/2).

Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan pertama yakni pada Senin (29/1) bulan lalu.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Shanty dan Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai saksi kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut. Namun keduanya mangkir dari panggilan. 

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Shanty pada Selasa (20/2), namun lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, MAKI Bakal Kembali Gugat KPK terkait Harun Masiku

Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat rumah saksi dan meminta agar saksi kooperatif dalam panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang sedang ditangani.

Pemanggilan ini diduga untuk mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel," ujar Alex dalam telekonferensi Jumat (26/1).

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, sambung Alex, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut KPK menetapkan tujuh tersangka. 

Tersangka penerima suap yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi

Tersangka pemberi yakni Stevi Thomas serta Kristian Wulsan. Keduanya merupakan pihak swasta. 


 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x