Mendapat laporan sejumlah orang berlarian itulah, pihak kepolisian pun langsung memeriksa ruang tahanan tempat para narapidana atau napi itu ditahan.
“Petugas jaga tahanan pukul 02.40 WIB melakukan pemeriksaan tahanan. Ternyata didapati sel nomor 2 telah kosong dan didapati teralis kamar mandi beserta reruntuhan tembok sudah ada di lantai,” ujarnya.
Setelah mendapati sel nomor dua kosong, petugas jaga tahanan pun segera mengecek ke belakang. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, ada sekelompok orang yang berlarian ke arah jalan raya.
“Nah sejak itu Polres Jakpus membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian kembali terhadap para tersangka yang melarikan diri,” kata Kombes Susatyo.
Setelah tiga hari melarikan diri dari Polsek Tanah Abang, polisi berhasil menangkap 10 tahanan yang kabur tersebut. Sedangkan 6 tahanan lainnya masih buron.
Baca Juga: 16 Tahanan Kabur, Kompolnas Minta Polda Metro Turun Tangan Evaluasi Pengamanan Polsek Tanah Abang
Selain itu, pihak kepolisian pun telah berhasil menangkap Rizky Amalia. Ia pun dijerat pasal 223 Juncto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kombes Susatyo meminta masyarakat untuk melapor apabila mempunyai informasi terkait enam tahanan lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Bisa menghubungi kepolisian terdekat atau melalui pusat panggilan (call center) Satreskrim Jakarta Pusat pada nomor 081280706629," tutur dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.