"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal - pasal lain Undang - Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."
Hak Angket disebut juga sebagai hak penyelidikan, karena hak ini memang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu.
Dalam Pasal 176 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki “kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Baca Juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu Santer, Begini Kata Anies, Gibran, Ganjar, Jokowi
Dikutip dari umsu.ac.id, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan secara Rinci
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
3. Daftar Nama dan Tanda Tangan
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
4. Pertimbangan di Sidang Paripurna
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
5. Panggilan Saksi
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Sumber : Kompas TV, dpr.go.id, umsu.ac.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.