Dengan kehadiran Perpres "Publisher Rights", diharapkan dapat membangun kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.
"Kami ingin memberi kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," lanjut Jokowi.
Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTV, Selasa sore, aturan ini mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers di Indonesia.
Seperti tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)".
Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), kemudian dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud yaitu:
(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.
(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Baca Juga: Staf Khusus Presiden: Rabu Besok Ada Pelantikan Menteri di Istana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.