"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," jelasnya.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berujung Deadlock, Sidang Berlanjut
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, dalam gugatannya Almas meminta Gibran membayar kerugian nyata yang dialaminya dalam gugatan batas usia capres ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebesar Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat.
Di mana pembayaran ganti rugi tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan. Uang tersebut diminta diserahkan langsung kepada satu panti asuhan yang ada di Kota Solo.
Tak hanya itu, Almas juga memohon Ketua Pengadilan PN Surakarta untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan biaya.
Dalam gugatannya ia juga meminta Gibran menyampaikan terima kasih melalui media pers dengan mengundang media massa secara terbuka
Gugatan tersebut dilakukan karena Gibran dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Almas yang telah membuka jalan bagi putra Presiden Jokowi itu untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui, Almas sebelumnya mengajukan gugatan atas batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan inilah yang memuluskan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru Buka Suara soal Gugatan ke Gibran
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.