Sementara untuk pemilihan anggota DPR, kesalahan ditemukan di 7.473 TPS atau 1,85 persen dari data masuk di 402.911 TPS.
Berdasarkan potongan surat berisi saran perbaikan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada Kompas, Bawaslu memberikan setidaknya tiga poin saran perbaikan kepada KPU.
Pertama, meminta KPU untuk lebih sigap memperbaiki kesalahan data Sirekap dan terus memantau secara berkelanjutan input data Sirekap.
Sebab, foto formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan.
Kedua, Bawaslu meminta KPU secara terus menerus menyampaikan pada masyarakat bahwa Sirekap bukan dasar untuk menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Data otentik yang digunakan untuk menentukan hasil pemilu adalah data rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang, dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional oleh KPU RI.
Baca Juga: Soroti Penghentian Rekap Kecamatan, Politikus PDIP Dengar Ada Operasi Pengambilan Suara Partai Kecil
Ketiga, Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara melalui Sirekap, dan bisa menayangkan kembali setelah Sirekap dapat membaca data yang tertera dalam formulir C.Hasil secara akurat.
Meski demikian, Bawaslu tetap meminta KPU untuk melanjutkan pemindaian formulir C.Hasil dan mengunggahnya ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Sementara, anggota KPU RI, Idham Holik, mengaku hingga Minggu (18/2/2024) petang pihaknya belum menerima surat berisi saran perbaikan dari Bawaslu.
Saat ini, kata dia, pihaknya fokus meningkatkan akurasi dan sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman https://pemilu2024.kpu.go.id, agar data yang ditampilkan di laman Sirekap sama dengan data otentik yang tertera dalam foto formulir C.Hasil.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.