PURWOREJO, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mencoret nama MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari daftar calon tetap (DCT).
KPU mencoret nama MA dari DCT dua hari setelah pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena MA terbukti bersalah dengan melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyebut, pihaknya mencoret nama MA, caleg dapil 6 Purworejo tersebut, lantaran telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan (Dapil) Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut pada Minggu (18/2/2024).
Baca Juga: Perolehan Suaranya Hilang, Caleg DPRD di Jember Mengamuk
Berdasarkan putusan PN Purworejo, kata Jarot, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.
Pihaknya, lanjut Jarot, sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.
"Kita sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kita sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu dan ke partai politik yang bersangkutan,” ucapnya.
“Setelah itu tanggal 15 Februari kami plenokan dan pada 16 Februari kita terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.
Sebelumnya, PN Purworejo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan untuk MA. Namun MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Baca Juga: 5 Orang Timses Caleg Daftar Konsul Kejiwaan di RSUD Taman Sari Jakarta Barat
Hasilnya, ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.
Pengadilan menyatakan, MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya Rp 6 juta.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Kasus tersebut bermula saat anak MA mengambil video kampanye dan di-upload di akun TikTok milik MA. Hal tersebut menjadi viral dan diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.