Di sisi lain, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan perilaku hakim konstitusi, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres 2024
"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa pilpres karena sudah ada keputsan MKMK. Karena di situ ada benturan kepentingan Anwar Usman sebagai anggota majelis hakim di MK," ujar Todung.
Adapun sengketa hasil Pemilu diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Di Pasal 74 ayat (3) permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3x24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Dalam Pasal 75 UU MK, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang permohonan sengketa Pilpres tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Perjuangkan Demokrasi dan Keadilan Pasca Pemilu 2024
Kemudian perrmintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Waktu MK dalam melakukan sidang sengketa Pilpres yakni 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal Pilpres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.