Selanjutnya, Eddy mengatakan, bahwa aturan mengenai penerima subsidi energi juga perlu diperkuat.
Dengan begitu, ke depan tidak bisa sembarang orang membeli pertalite dan elpiji 3 kg. Sementara selama ini, kata dia, siapapun bisa membeli BBM jenis pertalite dan elpiji 3 kg.
"Jadi yang harus kita lakukan penguatan di bidang aturan hukumnya. Di situ nanti kemudian dalam aturan hukumnya itu dibuat kriteria yang berhak menerima subsidi energi itu siapa,” ucap Eddy.
“Dan kemudian buat sanksi, sanksi bagi yang tetap membeli energi bersubsidi atau sanksi bagi orang yang menjual energi subsidi itu kepada umum.”
Eddy menambahkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, otomatis kebutuhan untuk subsidi energi akan berkurang, sehingga bisa menghemat anggaran negara.
Baca Juga: Update Real Count KPU Data 54,91 Persen: Anies 24,98%, Prabowo 57%, Ganjar 18,02%
“Kalau subsidi energi kebutuhan berkurang, artinya itu merupakan penghematan APBN, yang mana kemudian penghematan kan bisa dipakai untuk membiayai program yang lain,” ujarnya.
“Itu maksud saya. bukan memangkas subsidi BBM untuk makan siang gratis.”
Lebih lanjut, Eddy pun menegaskan bahwa tidak akan ada pemangkasan subsidi energi yang kemudian membuat harga BBM naik. Sebab, fokus yang akan dilakukan adalah efisiensi dengan membatasi jumlah orang yang bisa menerima subsidi.
"Itu bukan pemangkasan BBM. Saya enggak pernah bilang pemangkasan BBM, gitu. Yang saya katakan adalah kita lakukan efisiensi di bidang penyaluran subsidi energi. Subsidi energi, bukan subsidi BBM," ujar Eddy.
"Saya katakan, efisiensi di bidang subsidi energi. Kan saya pimpin Komisi VII DPR, jadi saya tahu apa yang bisa dipangkas, apa yang enggak.”
Baca Juga: Lahir saat Pemilu 2024, Bayi di Sumsel Diberi Nama M Prabowo Gibran
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.