JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count Litbang Kompas pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024, ada delapan partai politik (parpol) yang meraih lebih dari empat persen suara.
Penjelasan itu disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Sutta Dharmasaputra, dalam deklarasi hasil hitung cepat Litbang Kompas, Kamis (15/2/2024).
Hasil hitung cepat tersebut merupakan data dari sejumlah TPS sampel yang dilaksanakan sejak kemarin, Rabu (14/2/2024) hingga suara masuk sebesar 94,35 persen hari ini pukul 15.43 WIB.
“Data masuk 94,35 persen, dan datanya sudah stabil,” ucapnya.
“Oleh karena itu saya mengumumkan ada delapan partai politik yang mendapatkan suara lebih dari empat persen di TPS sampel quick count hitung cepat Litbang Kompas.”
Baca Juga: Litbang Kompas Melakukan Survei Pascapilih Pemilu 2024, Berikut Hasilnya!
Kedelapan partai politik tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 16,29 persen, Partai Golkar 14,65 persen, Partai Gerindra 13,55 persen, PKB 10,83 persen, NasDem 9,75 persen.
“Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,45 persen, Demokrat 7,61 persen, Partai Amanat Nasional 7,06 persen, dengan tetap memperhatikan margin error plus minus 1 persen,” ungkap Sutta.
“Tentunya kita masih menunggu hasil rekapitulasi dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.”
Hingga sore ini, lanjut Sutta, tinggal sebagian kecil data dari TPS sampel yang belum masuk, yakni dari Papua dan Maluku.
Menjawab pertanyaan tentang parpol apa yang bakal mendapatkan kursi terbanyak atau menguasai DPR RI di Senayan, ia menyebut hal itu belum bisa dipastikan.
“Jika melihat berdasarkan perolehan suara di sampel TPS quick count hitung cepat Litbang Kompas, ada delapan parpol.”
“Tapi terkait perolehan kursinya tentunya akan berbeda, tergantung seberapa banyak sebaran dari perolehan uara yang diperoleh oleh masing-masing partai politik,” tambahnya.
Baca Juga: Hampir 100 Persen, Ini Hasil Hitung Cepat Pilpres 2024 dari Sejumlah Lembaga Survei
Ia menjelaskan, perhitungan suara untuk perolehan kursi di DPR ditentukan oleh daerah pemilihan (dapil).
“Artinya partai politik yang mendapatkan sebaran lebih luas, dia akan mendapatkan kursi yang lebih banyak.”
“Atau mereka juga tidak hanya berada di basisbaseis tertentu dan kursinya sangat mahal. Jadi perolehan suara belum tentu setara dengan bearnya perolehan kursi, banyak perhitungan yang harus dilakukan,” tandas Sutta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.