Berbeda dengan real count, dikutip dari Kompas.com, quick count adalah metode penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau tim internal dari para kandidat, menggunakan data formulir C1 dari TPS sebagai sampel.
Quick count menyajikan hasil proyeksi berdasarkan survei yang dilakukan pada sampel TPS tertentu, dengan hasil yang biasanya tersedia beberapa jam setelah pemungutan suara berakhir.
Baca Juga: Pesan Prabowo kepada Pendukung di Istora: Kemenangan Ini untuk Seluruh Rakyat Indonesia!
Meskipun hitung cepat atau quick count dapat memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu, perlu dicatat bahwa ini bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Masyarakat bisa mengecek "real count" yang dilakukan oleh KPU dalam situs pemilu2024.kpu.go.id. Penghitungan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi yang disediakan KPU RI.
Dalam Sirekap, data hasil penghitungan suara ditampilkan dalam dua format utama: data numerik dalam bentuk tabel dan diagram, serta formulir C-Hasil plano yang dapat diunduh langsung.
Baca Juga: Momen Prabowo Disoraki "Cie-Cie" Saat Panggil Nama Mantan Istri, Titiek Soeharto
Teknologi seperti optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR) digunakan untuk mengolah data ini, memudahkan publik dalam memahami hasil penghitungan suara.
Formulir C-Hasil plano merupakan dokumentasi langsung dari TPS, yang tersedia untuk diunduh bagi tujuan verifikasi dan kebutuhan transparansi.
Meskipun Sirekap menyediakan akses dan transparansi terhadap hasil penghitungan suara, proses penghitungan suara resmi dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang yang ketat, dari tingkat TPS hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.