Sedangkan empat dugaan kecurangan terkait Ganjar-Mahfud yaitu dugaan pelanggaran pose tiga jari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Jember, Jawa Timur.
"Tiga lainnya terkait pembagian door prize dalam kegiatan kampanye Caleg PDI-P yang juga diselenggarakan untuk mengkampanyekan Ganjar-Mahfud," ujar Almas, peneliti ICW.
Baca Juga: Anies Soroti Film Dirty Vote, Sebut Ada Tanda Kecurangan Pemilu 2024
Dia menambahkan, dari temuan-temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil kemudian membagi dugaan kecurangan berdasarkan jenis kecurangan yang menjadi fokus pemantauan.
Ada empat fokus pemantauan yang dilakukan, yakni politik uang, netralitas pejabat negara/aparatur negara dan pemerintah desa; netralitas atau profesionalitas penyelenggara pemilu, penyalahgunaan fasilitas negara, dan manipulasi suara.
Manipulasi suara adalah fokus pemantauan pada hari pemungutan hingga rekapitulasi suara.
Hasil yang didapat sejauh ini, kategori netralitas pejabat negara, aparatur negara dan pemerintah desa merupakan yang tertinggi dengan 22 temuan.
Kemudian politik uang 20 temuan, netralitas penyelenggara pemilu 10 temuan, dan penyalahgunaan fasilitas negara 7 temuan.
Baca Juga: Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Ini 5 Warna Surat Suara dan Perbedaannya
"Penyalahgunaan fasilitas negara yang terbaca dari pemantauan yaitu politisasi distribusi bantuan rice cooker dari Kementerian ESDM, kegiatan pemerintah seperti rapat kerja dibajak arahan mendukung calon tertentu, hingga penggunaan mobil dinas untuk kampanye," ujar Almas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.