Sementara itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Ahzar Simanjuntak menjelaskan kronologi pembatalan pembelian 12 unit Mirage 2000-5 dari Qatar.
Dahnil menuturkan pemerintah Indonesia melalui Kemhan pada 31 Januari 2023 meneken kontrak jual beli 12 unit Mirage 2000-5 beserta perangkat-perangkat pendukungnya bersama Pemerintah Qatar.
Kontrak jual beli itu tercatat bernomor TRAK/181/PLN/I/2023/AU. Nilai pembeliannya saat itu mencapai 733 juta Euro atau setara dengan Rp11,83 triliun.
Namun, kontrak jual beli itu tidak efektif alias batal karena pemerintah Indonesia tidak membayar sejumlah uang yang menjadi syarat pembelian.
Baca Juga: Luhut Komentari Isu Liar Menhan Terlibat Korupsi Jet Mirage: Saya Tidak Yakin Prabowo Lakukan Itu
"Karena ada keterbatasan fiskal tadi, kita tidak ada kemampuan (membayar, red). Akhirnya kontraknya tidak efektif karena syaratnya tidak dipenuhi. Jadi, tidak mungkin ada suap karena tidak ada transaksi," kata Dahnil.
Dahnil juga menegaskan pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama proses pembelian berikut saat itu dibatalkan oleh Kemhan RI.
Meskipun batal, Juru Bicara Menhan itu menegaskan Indonesia tidak kena sanksi atau penalti apa pun karena dalam kontrak jual beli tersebut tidak ada klausul-klausul yang dilanggar.
Dahnil menyebut kontrak pembelian 12 unit Mirage 2000-5 itu batal sekitar pertengahan 2023.
"Pertengahan 2023 dibatalkan," kata Dahnil.
Sebelumnya, Kemhan RI dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diisukan terlibat suap pembelian pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 dari Qatar. Menhan Prabowo juga disebut berkolusi dengan politikus Yunani yang juga anggota Parlemen Eropa Eva Kaili.
Baca Juga: Polri Respons Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J: Akan Diselidiki Pemiliknya
Eva saat ini masih menghadapi skandal korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dari Qatar. Kasus itu kemudian dikenal dengan "Qatargate".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.