Kompas TV nasional hukum

Ternyata Dante Coba Selamatkan Diri saat Ditenggelamkan, tapi Selalu Dihalau Pacar Tamara Tyasmara

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 17:56 WIB
ternyata-dante-coba-selamatkan-diri-saat-ditenggelamkan-tapi-selalu-dihalau-pacar-tamara-tyasmara
Reza Indragiri Amriel, seorang Psikolog Forensik, membeberkan analisanya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ucap Wira.

Setelah 12 kali ditenggelamkan, korban Dante pun akhirnya lemas karena kelelahan. Bahkan korban juga sempat mengalami batuk-batuk diduga karena banyak air yang masuk ke tubuhnya.

Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, berdasarkan CCTV yang ada di area kolam renang tersebut, Dante sudah terlihat lemas.

Melihat itu, tersangka Yudha mengangkat anak Tamara Tyasmara tersebut ke atas kolam renang.

"Korban sempat batuk-batuk terlihat sangat lemas, setelah itu dicoba diberikan pertolongan pertama. Namun, kondisinya korban sudah tak bernapas," tutur Wira.

Lebih lanjut, Wira mengatakan, menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP, tersangka Yudha dan korban Dante beserta anak tersangka MAA beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.

Baca Juga: Terungkap, Kepala Dante Dibenamkan 12 Kali oleh Pacar Tamara Tyasmara di Kolam Renang

Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan, penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” tutur Wira.

“Yang mana, di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yudha terancam pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x