Selanjutnya, kata Wira, kedua bocah tersebut pindah bermain air ke kolam anak selama 30 menit lamanya. Setelah itu, mereka bersama tersangka Yudha kembali pindah kolam, kali ini ke area kolam dewas yang memiliki kedalaman 1,5 meter.
Di kolam dewasa inilah, tersangka Yudha beraksi menenggelamkan korban Dante hingga sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.
Sebelum menenggelamkan korban Dante, Wira mengungkapkan, tersangka Yudha terlebih dahulu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada orang yang melihat aksinya.
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain, 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ujar Wira.
Wira membeberkan aksi tersangka Yudha menenggelamkan Dante yakni dengan cara menarik pinggang korban dengan kedua tangannya agar tubuh Dante masuk ke dalam air.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Pacar Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Dante
Karena terus ditenggelamkan oleh tersangka Yudha, membuat korban Dante akhirnya korban lemas hingga batuk-batuk lantaran banyak air yang masuk ke tubuhnya.
Saat korban sudah terkulai lemas itulah, tersangka Yudha akhirnya mengangkat Dante ke atas kolam renang. Tak berselang lama, korban meninggal dunia.
Lebih lanjut, Wira mengatakan menurut hasil analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara atau TKP, tersangka Yudha dan korban Dante beserta anak tersangka MAA beraktivitas di kolam renang selama lebih dari dua jam.
Lewat rekaman CCTV itu, Wira mengatakan penyidik menganggap bahwa Yudha sudah layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit,” tutur Wira.
“Yang mana, di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup.”
Baca Juga: Kasus Kematian Dante: Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Benamkan Korban untuk Latihan Pernapasan
Atas perbuatannya, tersangka Yudha pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.