JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rabu, 14 Februari 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Rupanya, penyelenggaraan pemilu pada hari Rabu, tidak hanya pada tahun ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada Pemilu 2019, pemilu serentak saat itu digelar pada Rabu, 17 April 2019. Begitu pula Pemilu 2014, pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar pada Rabu 9 April 2024 dilanjutkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, 9 Juli 2014.
Pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara sejak 2014 itu tidak kebetulan, melainkan ada alasan khusus.
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU
Lantas, apa alasan pemilu selalu digelar Rabu?
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), alasan pemilu selalu digelar Rabu agar tidak terlalu berdekatan dengan akhir pekan, sehingga partisipasi pemilih tinggi.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penentuan hari pemungutan suara memang selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.
Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
”Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi,” ujar Arief, Jumat (9/2/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Dia pun menjelaskan perjalanan panjang pemilihan hari pemungutan suara dari Senin, Kamis hingga Rabu.
Ia bercerita, pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin, 7 Juni 1999. Saat itu, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Umumkan Layanan SIM dan Samsat Keliling Libur di Masa Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Namun, pada Pileg 2004 yang dilaksanakan pada Senin, 5 April 2024, lanjut Arief, tingkat partisipasi pemilih menurun menjadi 84,07 persen.
Sementara Pilpres 2004 putaran pertama dan kedua yang digelar hari Senin 5 Juli 2004 dan 20 September 2004, tingkat partisipasi kembali menurun menjadi 78,23 persen dan 75,24 persen.
Karena tingkat partisipasi pemungutan suara yang digelar Senin terus menurun, pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis.
Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.
Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis 9 April 2009, partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen. Sementara Pilpres yang digelar pada Kamis 8 Juli 2009 sedikit naik dibanding Pileg, yakni 71,17 persen.
Arief mengatakan KPU periode 2012-2017 kemudian mengevaluasi hari pemungutan suara di Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara pada Pemilu 2014.
Hasilnya, ditemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Ini Contoh Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Masyarakat bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur untuk Sabtu, Minggu, dan Senin. Mereka bahkan memanfaatkan libur panjang itu untuk melancong ke luar kota dan tidak memilih di TPS.
Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.
Namun, kata Arief, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.