JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Rabu, 14 Februari 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif di berbagai tingkatan.
Rupanya, penyelenggaraan pemilu pada hari Rabu, tidak hanya pada tahun ini saja, melainkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada Pemilu 2019, pemilu serentak saat itu digelar pada Rabu, 17 April 2019. Begitu pula Pemilu 2014, pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar pada Rabu 9 April 2024 dilanjutkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, 9 Juli 2014.
Pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara sejak 2014 itu tidak kebetulan, melainkan ada alasan khusus.
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos? Ini Kata KPU
Lantas, apa alasan pemilu selalu digelar Rabu?
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), alasan pemilu selalu digelar Rabu agar tidak terlalu berdekatan dengan akhir pekan, sehingga partisipasi pemilih tinggi.
Mantan Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penentuan hari pemungutan suara memang selalu mempertimbangkan potensi partisipasi pemilih.
Meskipun hari pemungutan suara selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional, belum tentu seluruh masyarakat memanfaatkan libur tersebut untuk menyalurkan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
”Sebagian pemilih justru memanfaatkan hari libur pemilu untuk berwisata, bukan untuk menyalurkan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih tidak terlalu tinggi,” ujar Arief, Jumat (9/2/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.id.
Dia pun menjelaskan perjalanan panjang pemilihan hari pemungutan suara dari Senin, Kamis hingga Rabu.
Ia bercerita, pada Pemilu 1999, pemungutan suara digelar pada Senin, 7 Juni 1999. Saat itu, tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, yakni mencapai 92,7 persen.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Umumkan Layanan SIM dan Samsat Keliling Libur di Masa Pemilu 2024, Ini Jadwalnya
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.