1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Baca Juga: Kata Anggota PPLN Seoul soal Pelaksaan Pemilu 2024 Bagi WNI di Korea Selatan
4. Apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi TPS di mana Anda akan mencoblos.
Bagaimana jika Tidak Terdaftar dalam DPT?
Warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP.
Tunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.