Namun, kata Reza, penggalian motif, khususnya instrumental dapat membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kalau tadi saya mengatakan motif tidak terlalu penting dalam proses pidana. Boleh jadi penggalian terhadap motif instrumental akan membuka kemungkinan adanya tersangka berikutnya, atau target-target berikutnya yang coba diraih tersangka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA), sebagai tersangka atas kematian Dante di kolam renang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Yudha juga telah ditahan.
Polisi menyebut berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area pemandian kolam renang tersebut, tampak Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.
Dalam pemeriksaan tahap pertama, kepada penyidik Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang dengan berdalih sebagai latihan pernapasan.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Kekasih Tamara Tyasmara itu beralasan latihan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pernapasan dan tidak panik.
"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Dante, Pakar Hukum Pidana: Jangan Terlalu Percaya ke Orang Terdekat yang Bukan Family
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.