JAKARTA, KOMPAS.TV – Tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan posko atau rumah tim kampanye berpotensi mobilisasi massa dan mengganggu proses pemungutan suara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja dalam konferensi pers, Minggu (11/2/2024).
Bawaslu telah mengumumkan bahwa terdapat 21.947 TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko/rumah tim kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kemungkinan adanya terjadi mobilisasi massa itu potensi terjadi, dengan demikian karena telalu dekat dengan (posko) tim pemenangan dan lain-lain ini yang mengganggu kemudian jalannya proses pemungutan suara," kata Bagja, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: KPU Sewa 3 Kapal Nelayan untuk Distribusikan Logistik Pemilu ke Pulau Mandangin, Sampang
Masalah lain selain mobilisasi massa, menurut dia lokasi TPS yang dekat dengan posko kampanye juga dikhawatirkan membuat ada ajakan untuk memilih kandidat tertentu.
Padahal, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang maupun hari pemungutan suara.
"Kalau ada kedekatan dengan misalnya 2 rumah dari situ (pokso) tim pemenangan, itu juga patut perkiraannya terjadi hal-hal yang bisa mempengaruhi, itu yang ditakutkan ya," tambahnya.
Meski demikian, tidak ada larangan tentang lokasi TPS berdekatan dengan posko atau rumah tim pemenangan, sehingga Bawaslu hanya dapat mengimbau agar TPS itu dipindahkan lebih jauh dari posko kampanye atau meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Dianjurkan agak lebih baik jauh dari rumah tim pemenangan dan lain-lain, tapi kalau pun sudah demikian, maka harus ada perhatian khusus dari teman-teman pengawas dan juga pemantau, juga masyarakat agar menjaga kondusivitas," kata dia.
Bawaslu juga mengungkapkan ada 21 indikator lain dalam memetakan TPS rawan, berikut daftarnya:
125.224 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
119.796 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
38.595 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
36.236 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
21.947 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
18.656 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK);
10.794 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa);
8.099 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
4.862 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
4.211 TPS sulit dijangkau;
Baca Juga: Respons Ketua Bawaslu soal Viral Film Dokumenter ‘Dirty Vote’ Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024
3.875 Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
2.299 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
2.209 Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
2.021 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
1.989 Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistic pada saat Pemilu/pemilihan;
1.587 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.582 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.396 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
1.205 TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu;
1.184 TPS di Lokasi Khusus;
1.031 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;
814 TPS yang terdapat Praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS.
Jumlah TPS Rawan yang terpetakan diatas belum termasuk 4 provinsi baru di wilayah Papua dan Maluku Utara karena keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.