JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Yudha Arfandi (33), terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam pemeriksaan tersebut Yudha berdalih membenamkan Dante saat berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai latihan pernapasan.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Wira dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Kepada penyidik, kekasih Tamara Tyasmara itu beralasan latihan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pernapasan dan tidak panik.
"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujarnya.
Yudha Dicecar 62 pertanyaan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan penyidik mencecar 62 pertanyaan terhadap Yudha.
Di mana pada tahap pertama, Yudha dicecar dengan 36 pertanyaan yang tidak diungkap detail oleh polisi. Kemudian dalam pemeriksaan berikutnya Yudha ditanyakan 26 pertanyaan.
"Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," kata Rovan, Minggu (11/2), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara terkait Kasus Kematian Dante
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan tersangka Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).
Aksi tersangka YA tersebut terekam dalam sebuah kamera pengawas CCTV yang terpasang di area pemandian kolam renang tersebut.
“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta pada Jumat (9/2).
Wira menjelaskan bahwa rekaman CCTV di kolam renang tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.
"Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban (Dante),” ujarnya.
Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sendiri telag ditangkap polisi pada Jumat (9/2/2024).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante. Yudha saat ini juga sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Rekaman CCTV Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.